STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Karakteristik Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan dengan karakteristik sebagai berikut :
- Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
- Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
- Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
- Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
- Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
- Mengacu pada enam karakteristik tersebut maka seluruh aktivitas penerapan kurikulum berpusat pada usaha mewujudkan kompetensi inti yang diwujudkan dengan menempatkan sekolah sebagaian bagian dari sistem masyarakat.
- Landasan Kurikulum
- Landasan Filosofis
Kurikulum SMA IIBS Az-Zahra adalah menggunakan kurikulum 2013 yang dikembangkan mendasarkan pada filosofi sebagai berikut:
- Pendidikan yang dilaksanakan berakar pada budaya bangsa maupun kearifan lokal untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.
- Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
- Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.
- Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik daripada masa lalu melalui peningkatan kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
- Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan, dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Perkembangan suatu bangsa semestinya mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Informatika dan Komunikasi. Demikian juga dengan sistem pendidikan yang dianut semestinya bersifat sangat dinamis, mengikuti perubahan sosial yang berkembang sesuai tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus.
- Landasan Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMA. Oleh karena itu implementasi pendidikan di SMA yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.
- Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut : (1) pembelajaran yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
- Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
C. Standar Kompetensi Lulusan SMA IIBS Az-Zahra
- Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
- Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Dimensi | Kualifikasi Kemampuan |
1. Sikap | Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: 1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa; 2) berkarakter, jujur, dan peduli;3) bertanggungjawab; 4) pembelajar sejati sepanjang hayat, dan 5) sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional. |
2. Pengetahuan | Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berkenaan dengan: 1) ilmu pengetahuan; 2) teknologi; 3) seni; 4) budaya; dan 5) humaniora. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional dan internasional. |
3. Keterampilan | Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak: 1) kreatif; 2) produktif; 3) kritis; 4) mandiri; 5) kolaboratif; dan 6) komunikatif; melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri |
D. Struktur Kurikulum
1. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMA/MA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang SMA/MA dapat dilihat pada Tabel berikut:
Tabel 1: Kompetensi Inti SMA/MA
KOMPETENSI INTI KELAS X | KOMPETENSI INTI KELAS XI | KOMPETENSI INTI KELAS XII |
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya | 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya | 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya |
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku: jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun responsif, dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. | 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku: jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun responsif, dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. | 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku: jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun responsif, dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. |
3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural berdasar pada rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah | 3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural dan metakognitif berdasar pada rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah | 3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, procedural dan metakognitif berdasar pada rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah |
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri dan mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan. | 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif dan mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan. | 4. Mengolah, menalar, menyaji dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif dan mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan. |
Kompetensi Inti tersebut dijabarkan kedalam Kompetensi Dasar pada setiap matapelajaran dan untuk selanjutnya dirumuskan menjadi materi ajar (Permendikbud No. 37 Tahun 2018).
- Mata Pelajaran
Struktur kurikulum SMA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 (tiga) tahun mulai kelas X sampai dengan XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang sesuai untuk semua mata pelajaran.
Tahun Pelajaran 2019/2020 SMA IIBS Az-Zahra memiliki struktur kurikulum mengikuti pola dan ketentuan Kurikulum 2013 sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI No. 36 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud RI No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum SMA/MA. Adapun struktur kurikulum meliputi Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan Wajib B, Kelompok Peminatan, dan Lintas Minat.
Jumlah mata pelajaran di kelas X adalah yaitu 16 mata pelajaran yang terdiri atas: 6 mata pelajaran wajib A, 4 mata pelajaran wajib B, 4 mata pelajaran peminatan, dan 2 mata pelajaran lintas minat. Adapun jumlah mata pelajaran di kelas XI dan XII adalah sama, yaitu 15 mata pelajaran yang terdiri atas: 6 mata pelajaran wajib A, 4 mata pelajaran wajib B, 4 mata pelajaran peminatan, dan 1 mata pelajaran lintas minat.
Struktur Kurikulum SMA IIBS Az-Zahra
Kelas X Peminatan MIPA
No. | Mata Pelajaran | Alokasi Waktu per Pekan | |
Smt I | Smt II | ||
Kelompok A (Wajib) | |||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 |
Kelompok B (Wajib) | |||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Olah Raga | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 |
10. | Mulok : Bahasa Jawa | 2 | 2 |
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per Pekan | 26 | 26 | |
Kelompok C (Peminatan) | |||
11. | Matematika | 3 | 3 |
12. | Biologi | 3 | 3 |
13. | Fisika | 3 | 3 |
14. | Kimia | 3 | 3 |
Mata Pelajaran Peminatan Akademik | 12 | 12 | |
Kelompok Lintas Minat | |||
15. | Bahasa dan Sastra Arab | 3 | 3 |
16. | Bahasa dan Sastra Inggris | 3 | 3 |
Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat | 6 | 6 | |
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Pekan | 44 | 44 |
Struktur Kurikulum SMA IIBS Az-Zahra
Kelas X Peminatan IPS
No. | Mata Pelajaran | Alokasi Waktu per Pekan | |
Smt I | Smt II | ||
Kelompok A (Wajib) | |||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 |
Kelompok B (Wajib) | |||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Olah Raga | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 |
10. | Mulok : Bahasa Jawa | 2 | 2 |
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per Pekan | 26 | 26 | |
Kelompok C (Peminatan) | |||
11. | Sejarah | 3 | 3 |
12. | Geografi | 3 | 3 |
13. | Sosiologi | 3 | 3 |
14. | Ekonomi | 3 | 3 |
Mata Pelajaran Peminatan Akademik | 12 | 12 | |
Kelompok Lintas Minat | |||
15. | Bahasa dan Sastra Arab | 3 | 3 |
16. | Bahasa dan Sastra Inggris | 3 | 3 |
Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat | 6 | 6 | |
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Pekan | 44 | 44 |
Struktur Kurikulum SMA IIBS Az-Zahra
Kelas XI Peminatan MIPA
No. | Mata Pelajaran | Alokasi Waktu per Pekan | |
Smt I | Smt II | ||
Kelompok A (Wajib) | |||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 |
Kelompok B (Wajib) | |||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Olah Raga | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 |
10. | Mulok : Bahasa Jawa | 2 | 2 |
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per Pekan | 26 | 26 | |
Kelompok C (Peminatan) | |||
11. | Matematika | 4 | 4 |
12. | Biologi | 4 | 4 |
13. | Fisika | 4 | 4 |
14. | Kimia | 4 | 4 |
Mata Pelajaran Peminatan Akademik | 12 | 12 | |
Kelompok Lintas Minat | |||
15. | Bahasa dan Sastra Arab | 4 | 4 |
Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat | 4 | 4 | |
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Pekan | 46 | 46 |
Struktur Kurikulum SMA IIBS Az-Zahra
Kelas XI Peminatan IPS
No. | Mata Pelajaran | Alokasi Waktu per Pekan | |
Smt I | Smt II | ||
Kelompok A (Wajib) | |||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 |
Kelompok B (Wajib) | |||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Olah Raga | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 |
10. | Mulok : Bahasa Jawa | 2 | 2 |
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per Pekan | 26 | 26 | |
Kelompok C (Peminatan) | |||
11. | Sejarah | 4 | 4 |
12. | Geografi | 4 | 4 |
13. | Sosiologi | 4 | 4 |
14. | Ekonomi | 4 | 4 |
Mata Pelajaran Peminatan Akademik | 12 | 12 | |
Kelompok Lintas Minat | |||
15. | Bahasa dan Sastra Arab | 4 | 4 |
Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat | 4 | 4 | |
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Pekan | 46 | 46 |
Struktur Kurikulum SMA IIBS Az-Zahra
Kelas XII Peminatan MIPA
No. | Mata Pelajaran | Alokasi Waktu per Pekan | |
Smt I | Smt II | ||
Kelompok A (Wajib) | |||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 |
Kelompok B (Wajib) | |||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Olah Raga | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 |
10. | Mulok : Bahasa Jawa | 2 | 2 |
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per Pekan | 26 | 26 | |
Kelompok C (Peminatan) | |||
11. | Matematika | 4 | 4 |
12. | Biologi | 4 | 4 |
13. | Fisika | 4 | 4 |
14. | Kimia | 4 | 4 |
Mata Pelajaran Peminatan Akademik | 12 | 12 | |
Kelompok Lintas Minat | |||
15. | Bahasa dan Sastra Arab | 4 | 4 |
Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat | 4 | 4 | |
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Pekan | 46 | 46 |
Struktur Kurikulum SMA IIBS Az-Zahra
Kelas XII Peminatan IPS
No. | Mata Pelajaran | Alokasi Waktu per Pekan | |
Smt I | Smt II | ||
Kelompok A (Wajib) | |||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 |
Kelompok B (Wajib) | |||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Olah Raga | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 |
10. | Mulok : Bahasa Jawa | 2 | 2 |
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per Pekan | 26 | 26 | |
Kelompok C (Peminatan) | |||
11. | Sejarah | 4 | 4 |
12. | Geografi | 4 | 4 |
13. | Sosiologi | 4 | 4 |
14. | Ekonomi | 4 | 4 |
Mata Pelajaran Peminatan Akademik | 12 | 12 | |
Kelompok Lintas Minat | |||
15. | Bahasa dan Sastra Arab | 4 | 4 |
Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat | 4 | 4 | |
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Pekan | 46 | 46 |
Keterangan:
- Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal (mulok) yang berdiri sendiri.
- Muatan lokal (mulok) berupa Bahasa Jawa.
- Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 menit.
- Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
- Pada Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
- Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), beladiri, bulan sabit merah remaja (BSMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi sekolah.
Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
- Mata Pelajaran Peminatan Akademik Dan Mata Pelajaran Pilihan
- Mata Pelajaran Peminatan Akademik
Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
Kelompok mata pelajaran peminatan akademik bertujuan untuk:
- Memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi.
- Mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu.
Kelompok mata pelajaran peminatan akademik di SMA IIBS Az-Zahra sebagai berikut.
Mata Pelajaran | Alokasi Waktu Per Pekan | ||||
Kelas X | Kelas XI | Kelas XII | |||
C. Kelompok Peminatan | |||||
Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam (MIPA) | |||||
I | 1. | Matematika | 3 | 4 | 4 |
2. | Biologi | 3 | 4 | 4 | |
3. | Fisika | 3 | 4 | 4 | |
4. | Kimia | 3 | 4 | 4 | |
Jumlah Jam Pelajaran Peminatan | 12 | 16 | 16 | ||
Peminatan Ilmu-ilmu Sosial (IPS) | |||||
II | 1. | Geografi | 3 | 4 | 4 |
2. | Sejarah | 3 | 4 | 4 | |
3. | Sosiologi | 3 | 4 | 4 | |
4. | Ekonomi | 3 | 4 | 4 | |
Jumlah Jam Pelajaran Peminatan | 12 | 16 | 16 | ||
Pilihan Lintas Minat | 6 | 4 | 4 | ||
Jumlah Jam Pelajaran yang Tersedia per Pekan | 48 | 48 | 48 | ||
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Pekan | 44 | 46 | 46 |
- Mata Pelajaran Pilihan
Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang memiliki tingkat urgensi yang tinggi dan memiliki manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia. Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar berdasarkan minat mereka. Peserta didik diperkenankan memilih Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
- Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
Memilih peminatan dapat peserta didik lakukan saat mendaftar pada SMA/MA berdasarkan nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajat, nilai ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat, rekomendasi guru bimbingan dan konseling/konselor di SMP/MTs atau yang sederajat, dan hasil tes penempatan (placement test) jika dipandang perlu ketika mendaftar di SMA/MA, atau tes bakat dan minat oleh psikolog.
Peserta didik masih mungkin pindah peminatan paling lambat pada awal semester kedua di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan baru masih tersedia, berdasarkan hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling, peserta didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas matrikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan baru dimulai.
Peserta didik dapat memilih minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap peserta didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat.
Bila peserta didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X, dan sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII. Peserta didik yang mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.
Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Adapun, mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.
SMA IIBS Az-Zahra tidak memiliki Peminatan Bahasa dan Budaya sehingga dapat menyediakan pilihan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu mata pelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan mata pelajaran lintas minat yang dapat diambil peserta didik dari Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimilikinya.
Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk menguasai satu mata pelajaran tertentu misalnya bahasa asing tertentu, dianjurkan untuk memilih mata pelajaran yang sama sejak Kelas X sampai Kelas XII. Peserta didik Kelas XII dapat mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia apabila SMA IIBS Az-Zahra telah memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait. Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.
- Mata Pelajaran Informatika
Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital. Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan. Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Informatika di Kelas X sebanyak 3 Jam Pelajaran; Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 Jam Pelajaran.
Dengan melihat kondisi riil, situasi, dan daya dukung yang ada maka SMA IIBS Az-Zahra menyediakan mata pelajaran Lintas Minat untuk peserta didik kelas X di masing-masing peminatan sebanyak dua mata pelajaran Lintas Minat. Adapun untuk peserta didik kelas XI di masing-masing peminatan disediakan satu mata pelajaran Lintas Minat.
Peminatan | Mata Pelajaran Lintas Minat | Alokasi Waktu Per Pekan | |||||
Kelas X | Kelas XI | Kelas XII | |||||
Smt 1 | Smt 2 | Smt 3 | Smt 4 | Smt 1 | Smt 2 | ||
MIPA | 1. Bahasa dan Sastra Arab | 3 | 3 | 4 | 4 | 4 | 4 |
2. Bahasa dan Sastra Inggris | 3 | 3 | – | – | – | – | |
Jumlah | 6 | 6 | 4 | 4 | 4 | 4 | |
IPS | 1. Bahasa dan Sastra Arab | 3 | 3 | 4 | 4 | 4 | 4 |
2. Bahasa dan Sastra Inggris | 3 | 3 | – | – | – | – | |
Jumlah | 6 | 6 | 4 | 4 | 4 | 4 |
F. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. Satu jam pelajaran selama dialokasikan selama 45 menit.
- Beban belajar di SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
- Beban belajar satu minggu Kelas X adalah minimal 42 jam pelajaran.
- Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah minimal 44 jam pelajaran.
- Beban belajar di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
- Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu.
- Beban belajar di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu.
- Muatan Lokal
Kurikulum muatan lokal adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran yang disusun oleh satuan pendidikan sesuai dengan keragaman potensi daerah, karakteristik daerah, keunggulan daerah, kebutuhan daerah, dan lingkungan sekitar sekolah yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Muatan lokal dapat berupa kurikulum yang memuat materi tentang karakteristik daerah atau karakteristik satuan pendidikan.
Muatan lokal dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau satuan pendidikan. Tujuan penyelenggaraan pembelajaran muatan lokal adalah untuk membentuk pemahaman atau penguasaan potensi daerah tempat tinggal siswa sehingga bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ruang lingkup kegiatan pembelajaran muatan lokal meliputi:
- Mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya dan spiritual di daerahnya atau satuan pendidikan dan;
- Melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah atau satuan pendidikan yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Prinsip pengembangan muatan lokal yang menjadi perhatian setiap satuan pendidikan, yaitu:
- Kesesuaian dengan tahap perkembangan peserta didik.
- Keutuhan dalam Pengembangan Semua Kompetensi.
- Substansi kurikulum muatan lokal mencakup keseluruhan dimensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
- Fleksibilitas dalam Jenis, Bentuk, dan Pengaturan Waktu.
- Jenis muatan lokal yang dipilih oleh satuan pendidikan dan pengaturan waktunya yang bersifat fleksibel sesuai dengan kondisi dan karakteristik satuan pendidikan.
- Penetapan muatan lokal yang berorientasi pada upaya pengenalan, pelestarian dan pengembangan potensi daerah untuk kepentingan nasional dan menghadap tantangan global.
Jenis muatan lokal berupa potensi dan keunikan lokal yang terkait dengan seni budaya, prakarya, pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, bahasa dan/atau teknologi. Jenisnya materi berupa bahasa daerah, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk pengembangan potensi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran muatan lokal mengacu pada struktur silabus yang dikembangkan oleh pemerintah dengan memenuhi standar berikut :
- Kompetensi dasar yang mengacu pada kompetensi inti,
- Silabus yang memuat pembelajaran dengan pendekatan saintifik dan penilaian otentik, dan
- Buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru) berbasis aktivitas dan karya.
- Perangkat administrasi pembelajaran.
Mekanisme pengembangan muatal lokal pada Kurikulum 2013 di satuan pendidikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
- Analisis konteks lingkungan alam, sosial dan/atau budaya daerah atau satuan pendidikan.
- Identifikasi kompetensi yang menjadi keunggulan lokal.
- Perumusan kompetensi inti dan kompetensi dasar.
- Penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar.
- Penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi muatan pembelajaran.
- Penyusunan silabus; dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Penyusunan buku teks pelajaran.
Mekanisme pelaksanaan program muatan lokal dilaksanakan dengan memperhatikan rambu-rambu berikut:
- Muatan lokal diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidikan yang tersedia.
- Setiap satuan pendidikan dapat menambah beban belajar maksimal 2 (dua) jam/minggu untuk muatan lokal yang ditetapkan sebagai muatan pembelajaran yang berdiri sendiri.
- Kebutuhan sumber daya pendidikan sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
Daya dukung minimal yang perlu mendapat perhatian untuk melaksanakan program muatan lokal adalah:
- Kebijakan Muatan Lokal berupa dasar kebijakan.
- Sumber Daya Pendidikan perlu dipenuhi sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan.
- Tenaga Pendidik pengampu muatan lokal, dengan kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga pendidik sesuai dengan mata pelajaran muatan lokal yang diampunya.
- Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, sedangkan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan harus dipenuhi oleh satuan pendidikan.
Atas dasar panduan tersebut, maka SMA IIBS Az-Zahra menetapkan muatan lokal yang berdiri sendiri, yaitu Bahasa Jawa.